Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Partai Golkar Laporkan Ahmad Doli ke Polda Metro Jaya

"Kami tidak bisa menerima cara-cara yang dilakukan saudara-saudara di Generasi Muda Partai Golkar,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kader Partai Golkar Laporkan Ahmad Doli ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kader Partai Golkar melaporkan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Golkar melaporkan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2017).

Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Doli.

Baca: Kronologi Tabrakan Maut di Tol Jagorawi, Mobil Pick Up Hantam Truk Lalu Seruduk Minibus

Johnson Silitonga, Kader Partai Golkar, mengatakan Ahmad Doli telah menggunakan GMPG sebagai sarana menyudutkan Partai Golkar dengan cara membuat pernyataan di media massa.

"Kami tidak bisa menerima cara-cara yang dilakukan saudara-saudara di Generasi Muda Partai Golkar," tutur pria yang juga Wakil Ketua DPD tingkat II Jakarta Timur itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2017).

Ahmad Doli merupakan seorang pengurus di DPP Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Baca: Begini Kronologi Tewasnya Seorang Wanita di Depok Hingga Tubuhnya Digerogoti Anjing Peliharaannya

Namun, Agustus lalu, dia dipecat pengurus Partai Golkar.

Setelah dipecat partai berlambang pohon beringin itu, dia berulang kali menyudutkan Setya Novanto selaku pimpinan partai.

Terutama, setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berulang kali melalui media massa, Ahmad Doli menyampaikan kritik.

Beberapa diantaranya, yaitu praperadilan Setya Novanto merupakan simbol matinya demokrasi dan menyamakan DPP Partai Golkar seperti samsak tinju.

Baca: Masih Kenakan Gaun Pengantin, Perawat Ini Tinggalkan Pesta Pernikahannya Demi Obati Pasien

"Kami sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sadar hukum. Kami melaporkan beliau terkait dengan kegiatan beliau," tambah Roger Melles, Kader Militansi Partai Golkar.

Laporan tercantum d Laporan Polisi Nomor: LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, Tanggal 24 November 2017. Ahmad Doli Kurnia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Untuk melengkapi laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa hasil print pemberitaan di media massa yang mencantumkan ucapan Doli menyudutkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas