Dulu Tukang Parkir, Kini Boyong Barang Lelang KPK
Siapa menyangka sosok Muhammad Zufri dapat memboyong sebagian besar barang sitaan yang dilelang KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Pembelian barang-barang hasil korupsi saat lelang KPK, dirasa tidak masalah bagi diri Muhammad Zufri. Justru dia merasa bangga dapat memakai barang-barang hasil korupsi.
"Justru bangga. Seorang pengusaha macam saya, bisa memakai barang-barang koruptor," ucapnya.
Bukan sekali atau dua kali dia memakai barang koruptor. Hasilnya, kata Zufri, cukup memuaskan. Tidak cepat rusak dan masih dalam keadaan baik. Terlebih, dirinya juga percaya dengan perawatan yang dilakukan oleh KPK selama berada dalam sitaan mereka.
"Saya percaya lah kalau sama pejabat. Barang-barangnya pasti awet dan bagus," tukasnya.
Bukan hanya itu, Zufri mengaku memiliki niat lain ketika ingin ikut dalam pelelangan di KPK. Dirinya juga berniat membantu mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi.
"Mau bantu balikin uang negara juga. Kalau beli di KPK kan langsung masuk kas negara," jelas dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melelang 37 item senilai Rp 3.585.687.000. Barang-barang tersebut merupakan barang sitaan dan rampasan KPK terkait perkara korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incraht).
"Ada 37 item (laku) dengan nilai 3.585.687.000," kata Pelaksana tugas Pelaporan Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, usai lelang, Jakarta, Jumat (24/11).
Jelas Irene, dana hasil dari lelang itu akan dikembalikan ke kas negara. Sedang barang-barang yang belum laku, akan diikutkan dalam proses lelang berikutnya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).(rio)