Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Alami Defisit, Ini Respon Pimpinan Komisi IX DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay angkat bicara mengenai wacana BPJS tidak biayai sejumlah penyakit.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in BPJS Kesehatan Alami Defisit, Ini Respon Pimpinan Komisi IX DPR
FRAKSI PAN
Saleh Daulay 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun. Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, (23/11/2017).

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Berita Rekomendasi

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang. Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas