Fahri Minta Polri Segera Seret Agus Rahardjo - Saut Situmorang ke Pengadilan
Fahri meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyeret Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau.
Hal itu pasca-diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan terlapor kedua Komisioner KPK itu.
Fahri meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.
"Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan," kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Baca: Pengamat LIPI Nilai Demokrat Krisis Kader Sehingga Bajak Emil Dardak di Pilgub Jatim
Menurutnya, masyarakat telah dipertontonkan tindakan KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum, sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu.
Sementara polisi tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.
"Maka, disini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus," kata Fahri.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca: Letusan Gunung Agung, Bandara Ngurah Rai dan Lombok Praya Masih Beroperasi Normal
Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.