Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, Senin (27/11/2017).

Adi Putra adalah terdakwa yang menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar.

Baca: PAN Jalin Komunikasi Lintas Partai Politik dan Sejumlah Bakal Calon Dalam Pilgub Jawa Tengah

Dalam persidangan sebelumnya saat memberikan tanggapan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Jaksa menilai surat dakwaan yang telah dibacakan terhadap Adi Putra Kurniawan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Dian Hamisena saat membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

BERITA TERKAIT

Baca: Ditjen Perhubungan Darat Siagakan 100 Armada Bus dari Bandara Ngurah Rai ke Terminal Mengwi

Menurut jaksa dakwaan pertama terhadap Adi Putra telah menguraikan fakta yang utuh dari awal hingga akhir berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilakukan.

"Penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," kata jaksa Takdir M Suhan.

Jaksa juga menolak tiga eksepsi lainnya yakni eksepsi surat dakwaaan pertama disusun secara tidak cermat karena penuntutu umum tidka menguraikan apa yang menjadi kewajiban dalam jabatan apa yang dilanggar oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Baca: Mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Putusan

Kemudian surat dakwaan penuntut umum tidka mengimplementasikan Pasal 51 KUHAP karena Pasal 64 KUHP tidak pernah disebutkan sebelumnya dalam proses penyidikan di KPK dan dakwaan menghilangkan sikap koperatif dan kejujuran terdakwa sehubungan dengan perkara yang dituduhkan pada Adi Putra sehubungan dengan OTT terhadap Antonius.

Baca: Bakamla RI Terima BMN Senilai Rp 1,12 T dari Kemenko Polhukam

Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas