Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, Senin (27/11/2017).
Adi Putra adalah terdakwa yang menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar.
Baca: PAN Jalin Komunikasi Lintas Partai Politik dan Sejumlah Bakal Calon Dalam Pilgub Jawa Tengah
Dalam persidangan sebelumnya saat memberikan tanggapan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Jaksa menilai surat dakwaan yang telah dibacakan terhadap Adi Putra Kurniawan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Dian Hamisena saat membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Ditjen Perhubungan Darat Siagakan 100 Armada Bus dari Bandara Ngurah Rai ke Terminal Mengwi
Menurut jaksa dakwaan pertama terhadap Adi Putra telah menguraikan fakta yang utuh dari awal hingga akhir berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilakukan.
"Penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," kata jaksa Takdir M Suhan.
Jaksa juga menolak tiga eksepsi lainnya yakni eksepsi surat dakwaaan pertama disusun secara tidak cermat karena penuntutu umum tidka menguraikan apa yang menjadi kewajiban dalam jabatan apa yang dilanggar oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Baca: Mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Putusan
Kemudian surat dakwaan penuntut umum tidka mengimplementasikan Pasal 51 KUHAP karena Pasal 64 KUHP tidak pernah disebutkan sebelumnya dalam proses penyidikan di KPK dan dakwaan menghilangkan sikap koperatif dan kejujuran terdakwa sehubungan dengan perkara yang dituduhkan pada Adi Putra sehubungan dengan OTT terhadap Antonius.
Baca: Bakamla RI Terima BMN Senilai Rp 1,12 T dari Kemenko Polhukam
Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.