Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sidang Uji Materi UU Pilkada

Pemohon pada perkara ini adalah anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2014-2019 Abdul Wahid.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini MK Bacakan Putusan Sidang Uji Materi UU Pilkada
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan judicial review atau uji materi ketentuan pengunduran diri anggota legislatif dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Pemohon pada perkara ini adalah anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2014-2019 Abdul Wahid. Dia merasa dirugikan hak konstitusionalnya menyusul berlakunya pasa 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut berisi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagimanan dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut, huruf (s) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Menurut Pemohon, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD, seharusnya pemohon dapat menjalankan tugas dan atau wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu selama lima tahun.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Menurut dia, ketentuan pasal tersebut yang mengharuskan pendunguran diri apabila sebagai calon kepala daerah, maka dia harus kehilangan jabatan anggota DPRD Provinsi Riau sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca: Posisi Setya Novanto Makin Terjepit

Baca: Dikejar-kejar Waktu Adili Kasus Setnov, Hakim Kusno : Minta Doanya

BERITA REKOMENDASI

Abdul Wahid beralasan bahwa jabatan legislatif adalah jabatan yang diperoleh melalui hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan berbeda dengan jabatan di TNI, Polri, PNS yang merupakan pelaksana jabatan publik yang harus bebas dair kepentingan partai politik dan pengaruh golongna.

Menurut dia, keberadaan anggota DPR, DPD dan DPRD yang bersifat kolektif kolegial sehingga apabila yang bersangkutan maju dalam Pilkada, maka tidak akan menggangu sistem besarnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas