KPK Periksa Lima Pihak Swasta dan Seorang Dokter Telisik Gratifikasi Bupati Rita
"Untuk kasus gratifikasi tersangka RIW, kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) dan Khairudin terus berproses di KPK.
Disinyalir uang gratifikasi yang diterima Rita mencapai USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Guna mendalami hal ini, penyidik rutin melakukan pemeriksaan saksi dari pihak swasta.
Baca: KPK Periksa Dua Pegawai BPK RI Terkait Gratifikasi Moge
"Untuk kasus gratifikasi tersangka RIW, kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/11/2017).
Hari ini, lanjut Febri penyidik memeriksa lima saksi swasta dan satu orang dokter di KPK untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Rita.
Baca: Begini Jawaban KPK Soal Pemblokiran Rekening Setya Novanto
"Saksi yang diperiksa yakni Dr Nurliana Adriati Noor, Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto dan Muhammad Nasiudin," tambah Febri.
Sebelumnya masih terkait kasus gratifikasi, penyidik telah menggeledah 11 lokasi terdiri dari 9 lokasi di Tenggarong dan 2 lokasi di Samarinda.
Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD.
Baca: Ibas Tak Ingin DPR Ikut Terseret Kasus Setya Novanto
Dari hasil penggeledahan, lanjut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus Bupati Rita.
Bahkan penyidik menyita satu unit apartemen milik Bupati Rita di wilayah Balikpapan yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013.
Baca: KPK Periksa Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kardinah Terkait Suap Wali Kota Tegal
Diketahui selain terjaret perkara dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Bupati Rita sebagai tersangka di kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain Bupati Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dimana Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar di Juli dan Agustus 2010.
Atas kasus tersebut, Rita kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih.