Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Hasilkan Keputusan Terbaik

"Ya karena ini memng sudah memasuki wilayah ranah hukum, tentun kami spenuhnya kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Hasilkan Keputusan Terbaik
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Kamis (29/11/2017) besok.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap sidang praperadilan Novanto berjalan lancar.

Baca: Jokowi Minta Wisatawan yang Terjebak di Bali Akibat Letusan Gunung Agung Ditangani Sebaik-baiknya

"Ya karena ini memng sudah memasuki wilayah ranah hukum, tentun kami spenuhnya kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengaku yakin proses persidangan akan berjalan lancar, begitu juga dengan vonis yang dihasilkan.

Baca: Dikawal Paspampres, Jokowi Selfi Bareng Anggota Korpri di Monas

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan semua berlajalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, dia sempat lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Baca: Jokowi Berencana Laporkan Piringan Hitam Metallica Pemberian PM Denmark Kepada KPK Pekan ini

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas