Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amankan Proyek e-KTP, Adik Gamawan Fauzi Diberi Ruko

Ceritanya, waktu itu dia dikenalkan dengan Paulus Tannos sebagai orangnya Gamawan Fauzi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amankan Proyek e-KTP, Adik Gamawan Fauzi Diberi Ruko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017). Gamawan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki mengenai keterlibatan Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 semakin terkuat berdasarkan keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Andi Narogong mengungkapkan adik Gamawan Azmin Aulia mendapatkan ruko di Grand Wijaya dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sandipala adalah salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia pemenang tender e-KTP.

Ceritanya, waktu itu dia dikenalkan dengan Paulus Tannos sebagai orangnya Gamawan Fauzi.

Setelah itu Tannos kemudian mengenalkan Andi Narogong kepada Azmin Aulia.

Kemudian Paulus Tannos mengundang Andi Narogong ke rumahnya pada akhir tahun 2010.

Pada pertemuan pukul 19.00 WIB itu, ternyata di rumah Tannos sudah ada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto dan Azmin Aulia.

Berita Rekomendasi

Baca: Anggota MKD: Setya Novanto Minta Anggota DPR Hati-hati

"Kemudian saya dengar pembicaraan waktu itu di ruang tenah Pak Paulus, di meja tengah, inti pembicaraan Pak Azmin bilang yang akan jadi Dirjen itu Pak Irman kemudian yang akan jadi direkturnya nanti Pak Giarto. Sudah diatur demikian," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong kemudian mengaku semakin yakin akan mendapatkan proyek e-KTP karena Paulus Tannos mengungkapkan telah mengamankan Menteri Gamawan melalui adiknya, Azmin.

"Kemudian yang lebih meyakinkan saya lagi setelah pertemuan itu Paulus Tannos beberapa bulan kemudian bilang sama saya. 'Tenang saja Pak Andi. Pak Azmin sudah saya bereskan dengan diberi ruko di Grand Wijaya ruko tersebut, aman saya balik namakan kepada istrinya'. Jual beli Azmin dengan istri Paulus Tannos," ujar Andi Narogong.

"Untuk apa katanya pemberian ini?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.

"Dalam rangka supaya bisa memenangkan proyek ini," jawab Narogong.

"Bagaimana Anda bisa katakan dia bisa pegang menteri?" tanya hakim lagi.

"Saya lihat adiknya bisa terafiliasi dengan pak menteri. Itu menurut penglihatan saya," jawab Narogong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas