Andi Narogong Akui Ada Kerugian Negara Dalam Proyek e-KTP
Dari anggaran e-KTP, Andi Narogong menyebut sebesar 5 persen dialirkan ke DPR dan 5 persen dialirkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya kerugian negara akibat korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Dari anggaran e-KTP, Andi Narogong menyebut sebesar 5 persen dialirkan ke DPR dan 5 persen dialirkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Negara juga rugi 10 persen karena konsorsium mendapat keuntungan 10 persen.
Baca: Bangun Selter Kampung Aquarium, Bukit Duri dan Kunir, Pemrov DKI Anggarkan Dana Rp 21 M
"Berdasarkan hitungan-hitungan konsorsium yang dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen. 10 persen untuk keuntungan perusahaan, 10 persen untuk fee yang harus ditanggung," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan keuntungan perusahaan akan dianggap sebagai kerugian negara apabila tendernya bermasalah.
Baca: Pastikan Tak Ada Rekayasa, Kecelakaan Mobil Novanto Masih Menyimpan Misteri
"Itu sudah sering. Katanya kalau ada kecurangan dalam memenangkan tender itu mereka tidak berhak mendapat keuntungan apapun," kata Jhon Halasan Butar Butar.
"Siap, Yang Mulia," kata Andi Narogong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.