Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pihak Belum Muncul, Sidang Praperadilan II Setya Novanto Mundur dari Jadwal

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Pihak Belum Muncul, Sidang Praperadilan II Setya Novanto Mundur dari Jadwal
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera yang sedianya menjadi tempat digelarnya persidangan masih sepi hingga pukul 10.45 WIB Kamis (30/11/2017) pagi ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB, tidak menunjukkan tanda-tanda akan dimulai.

Menurut pantauan Tribunnews.com, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera yang sedianya menjadi tempat digelarnya persidangan masih sepi hingga pukul 10.45 WIB.

Tidak tampak dua kubu pemohon Setya Novanto dan termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya tampak beberapa awak media di bangku penonton.

Padahal menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Sidang akan dimulai pada pukul 09.00-10.00 WIB.

"Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," ujar Made saat dihubungi.

Sebelumnya terkait kehadiran, pihak KPK, Basaria menyebut bahwa masih akan melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi. Dia tak menjawab tegas apakah Tim Biro Hukum KPK akan menghadiri sidang perdana ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nanti dibicarakan lebih lanjut," ucap Basaria.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.

Baca: OTT Suap di Jambi, Uang Jatah Dibagi-bagi ke Semua Fraksi DPRD

Baca: Amerika Serikat Menggertak, Jika Perang Terjadi, Rezim Korea Utara Hancur

Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali.

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas