Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka OTT Jambi Dijebloskan ke Tahanan

KPK langsung melakukan penahanan pada‎ empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Empat Tersangka OTT Jambi Dijebloskan ke Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan pada‎ empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta.

Empat tersangka ini terjerat kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Keempatnya ditahan Kamis (30/11/2017) dini hari setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penahanan dilakukan di tiga rutan terpisah yakni rutan C1 di gedung lama KPK, rutan di Gedung Merah Putih dan rutan Guntur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan.

"Tersangka SAI ‎(Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan ARN (Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Febri.

Dua tersangka lainnya, Erwan Malik (EWN) selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ditahan di rutan C1, gedung lama KPK. Tersangka Supriono (SUP), anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Berita Rekomendasi

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas