Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Setya Novanto Keberatan KPK Minta Tunda Sidang Tiga Pekan

Tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin Ketut Mulya Arsana keberatan dengan permintaan KPK menunda sidang Praperadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Setya Novanto Keberatan KPK Minta Tunda Sidang Tiga Pekan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin Ketut Mulya Arsana keberatan dengan permintaan KPK menunda sidang Praperadilan.

KPK meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto ditunda hingga tiga pekan ke depan dengan alasan masih mempersiapkan bukti dan administrasi lainnya.

Baca: Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu

Berdasarkan surat resmi tanggapan terhadap permohonan penundaan dari KPK yang berisi tujuh poin tersebut, pihak kuasa hukum Setya Novanto mengajukan keberatan.

Surat ini dibacakan ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana.

Baca: Setya Novanto Bisa Jawab Semua Pertanyaan MKD Dengan Baik

Rekomendasi Untuk Anda

"Terimakasih yang mulia , sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ujar Ketut.

Berdasarkan poin pertama adalah bahwa berdasarkan pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

Baca: Tidak Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Akan Telekonfrens Dari Mekkah Saat Acara Reuni Alumni 212

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ujar Ketut.

Poin kedua Ketut mengungkapkan bahwa berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.

Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan oleh KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.

Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK

Sementara poin ketiga, pihak kuasa hukum Setya Novanto melihat bahwa dalam pemberitaan terakhir di media massa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas