Setya Novanto Bisa Jawab Semua Pertanyaan MKD Dengan Baik
Ketua DPR, Setya Novanto (SN) diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini KPK memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Respons Bambang Widjojanto Ditanya Soal TGUPP Anies-Sandi: Itu Pertanyaan Menjebak
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.