Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap "Ketok Palu " RAPBD Jambi Pakai Kode "Undangan"

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lalu tim bergerak ke ‎rumah Saipudin, disana tim mengamankan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Baca: KPK Boyong Lima Saksi dari Jambi ke Jakarta

Uang tersebut disinyalir juga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan rancangan anggaran menjadi APBD 2018.

Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.

Basaria melanjutkan, ‎penyerahan uang yang dilakukan Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'udangan'. Keduanya berdua bertemu di sebuah restoran bebek di dekat rumah sakit di Jambi.

"KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan, antara SUP (Supriyono) anggota DPRD dan SAI (Saipudin) Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode undangan," terang Basaria.

Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.

Berita Rekomendasi

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas