Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap "Ketok Palu " RAPBD Jambi Pakai Kode "Undangan"

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap praktik suap pelicin agar DPRD Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018.

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Namun dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim KPK hanya berhasil menyita uang Rp 4,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, 'uang ketok' senilai Rp 6 miliar tersebut disiapkan Pemprov Jambi agar anggota DPRD Jambi menghadiri dalam pengesahan R-APBD yang digelar pada Senin (27/11/2017).

Ini dilakukan karena ada informasi para anggota dewan tak akan hadir jika tak ada uang tersebut.

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang ketok," terang Basaria, Kamis (29/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Diduga Hancurkan Bukti Transfer, KPK Tangkap Staf Dinas PU Jambi di Depan Mesin Penghancur Kertas

Berita Rekomendasi

Demi memenuhi pemberian 'uang ketok' tersebut, Pemprov Jambi diduga meminta uang dari pihak swasta yang telah menjadi rekanan dalam setiap proyek di Jambi.

Sehari setelah disahkan menjadi APBD 2018, anak buah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin.

Dari uang tersebut, dikatakan Basaria, lanjut diserahkan Saipudin kepada beberapa anggota DPRD Jambi dari lintas fraksi dengan rincian Rp700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400.

Sayangnya Basaria belum mau membocorkan anggota dewan lainnya yang menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang telah lebih dulu diserahkan Saipudin.

Sejauh ini, ‎KPK baru mengungkap pemberian Saipudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP) sebesar Rp400 juta.

Mereka berdua ditangkap usai bertransaksi di dalam mobil Saipudin di sebuah restoran bebek, di Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat itu, KPK mengamankan SUP‎ dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta," ujar Basariah.

Lalu tim bergerak ke ‎rumah Saipudin, disana tim mengamankan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Baca: KPK Boyong Lima Saksi dari Jambi ke Jakarta

Uang tersebut disinyalir juga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan rancangan anggaran menjadi APBD 2018.

Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.

Basaria melanjutkan, ‎penyerahan uang yang dilakukan Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'udangan'. Keduanya berdua bertemu di sebuah restoran bebek di dekat rumah sakit di Jambi.

"KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan, antara SUP (Supriyono) anggota DPRD dan SAI (Saipudin) Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode undangan," terang Basaria.

Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas