Tak Terima Zumi Zola Dituding Korupsi, Sikap Sherrin Tharia di Instagram Makjeb! Ini yang Ditulisnya
Dalam laman akun instagramnya, seseorang bahkan secara terang-terangan menanyakan keterlibatan Zumi Zola pada korupsi APBD Jambi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - KPK merilis tangkapan OTT di Jambi dan Jakarta, dengan sejumlah pejabat di Provinsi Jambi, Rabu (29/11).
Total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar, yang di antaranya Rp 3 miliar berasal dari rumah pribadi H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Rp 1,3 miliar dari rumah Saipuddin Asisten III Pemprov Jambi, dan Rp 400 juta dari tangan Supriyono anggota DPRD Provinsi Jambi.
Perinciannya:
1. "Selasa pagi (28/11), ARN (H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi) memberi uang ke SAI (Saipuddin-Asisten III Provinsi Jambi) sejumlah Rp 3 miliar," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat jumpa pers sore ini, Rabu (29/11).
Baca: Hari Ini Ahmad Dhani Akan Hadiri Reuni 212
2. SAI memberi uang ke anggota DPRD Provinsi Jambi, lintas fraksi, dengan perincian:
Pemberian pertama, Rp 700 juta
Pemberian kedua, Rp 600 juta
Pemberian ketiga, Rp 400 juta
"KPK amankan SAI dan SUP (Supriyono) beberapa saat setelah penyerahan uang Rp 400 juta di rumah makan di dekat RS di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB (Selasa)," urai Basaria.
Di rumah makan ini, barang bukti yang diamankan KPK sejumlah Rp 400 juta.
3. Tim KPK membawa SAI ke rumah pribadi di Kota Jambi, ditemukan uang Rp 1,3 miliar.
4. Pukul 19.00 WIB, KPK mengamankan ARN yaitu Kadis PU Provinsi Jambi di rumah pribadi, di sana diamankan dua koper berisi uang Rp 2 miliar.
Uang tersebut sebagai "Uang Ketok Palu" untuk melancarkan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.