Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi Nilai Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Topang Kebijakan Maritim Pemerintah Jokowi

"Tidak ada alasan obyektif yang kuat bagi DPR untuk tidak menyetujui usulan Jokowi," katanya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Hendardi Nilai Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Topang Kebijakan Maritim Pemerintah Jokowi
Warta Kota
KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai tepat pilihan Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.

"Selain akan menopang kebijakan maritim pemerintahan Jokowi, juga mengembangkan tradisi rotasi antar matra dalam tubuh TNI yang kontributif bagi penguatan soliditas TNI," kata Hendardi melalui pesan singkat, Senin (4/12/2017).

Menurut Hendardi, penunjukan Hadi juga lebih efektif mengingat masa pensiun yang bersangkutan masih cukup lama sehingga memiliki waktu untuk menata organisasi TNI semakin baik.

Baca: Ini Harta Kekayaan Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Jokowi

Selain itum Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki rekam jejak yang baik dan berprestasi.

"Pilihan Jokowi juga sejalan dengan aspirasi elemen masyarakat sipil agar Jokowi memilih Panglima baru dengan memperhatikan banyak segi, semata-mata untuk kepentingan organisasi TNI dan untuk kepentingan nasional," kata Hendardi.

Hendardi menilai calon panglima pilihan Jokowi ini dipastikan akan memperoleh persetujuan bulat dari parlemen karena rekam jejak dan prestasinya yang memadai sebagai calon panglima.

BERITA TERKAIT

Baca: Jelang Masa Pensiun, Spanduk Buwas Jadi Calon Gubernur Bermunculan, Ini Isinya

"Tidak ada alasan obyektif yang kuat bagi DPR untuk tidak menyetujui usulan Jokowi," katanya.

Sebelumnya, Presiden mengganti Panglima TNI lantaran Gatot akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 April 2018.

Adapun, sejak November 2017 lalu, Gatot sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Presiden Jokowi pun sudah mengirimkan surat usulan tersebut ke DPR RI.

Surat pengajuan tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, Senin (4/12/2017) pagi.

"Surat tadi saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk kami proses," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Fadli menambahkan, dalam surat tersebut sekaligus disampaikan bahwa Gatot akan diberhentikan dengan hormat.

Selanjutnya, surat akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang menurut rencana digelar Senin siang.

Sesuai mekanisme, surat akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komisi terkait, yakni Komisi I.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas