Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Mengaku Belum Terima Laporan APBD DKI Jakarta

Tjahjo mengaku sudah mengetahui adanya pembahasan APBD DKI Jakarta yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan juga DPRD.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Mengaku Belum Terima Laporan APBD DKI Jakarta
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan buku APBD 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai sidang paripurna pengesahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018, senilai Rp 77,1 triliun. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya belum menerima hasil kesepakatan pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait APBD 2018.

"Sampai sekarang kami belum menerima hasil keputusan antara pemerintah provinsi DKI dengan DPRD. Karena prinsipnya lebih baik dibahas bersama antara pemprov dan DPRD," kata Tjahjo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Namun, Tjahjo mengaku sudah mengetahui adanya pembahasan APBD DKI Jakarta yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan juga DPRD.

"Kalau toh tidak ada sampai kesepakatan bisa pergub. Tapi yang saya tahu perubahan APBD DKI ini sudah dibahas bersama dengan DPRD," ujarnya.‎

Baca: Politikus Gerindra: Nasib Jokowi di Pilpres 2019 Bakal Sama Dengan Ahok di Pilgub

Diberitakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan anggaran, pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2018 DKI Jakarta sebesar Rp 77.117.365.231.898, pada Kamis (30/11/2017).

Dihadapan 75 persen anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir, mengesahkan APBD TA 2018 langsung diketok oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

Berita Rekomendasi

"Dengan telah disetujui Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah maka peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk di tudak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Prasetio pada rapat Paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas