Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Berhentikan Panglima TNI Kewenangan Presiden

Karyono mengatakan bahwa terkait calon tunggal panglima TNI, hal itu tidak menjadi persoalan karena tidak melanggar undang-undang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Berhentikan Panglima TNI Kewenangan Presiden
Kolase Tribunnews
Kolase Presiden Jokowi, Jenderal Gatot Nurmantyo dan Marsekal Hadi Tjahjanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyono Wibowo, pendiri Indonesian Public Institute (IPI), memberikan komentarnya terkait polemik calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

Karyono mengatakan bahwa terkait calon tunggal panglima TNI, hal itu tidak menjadi persoalan karena tidak melanggar undang-undang.

"Calon tunggal saya kira tidak menjadi masalah. Tidak melanggar undang-undang," ujar Karyono, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2017).

Justru menurut Karyono, secara psikologis dalam mengajukan calon TNI dan Kapolri lebih baik cukup satu calon agar lebih kondusif.

Namun, Karyono menyampaikan yang paling penting soal pengangkatan Panglima TNI adalah sesuai konstitusi dan prosedur.

"Sesuai UU TNI, calon Panglima TNI diajukan oleh Presiden ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Sesuai persyaratan konstitusi, calon Panglima TNI pernah menjadi kepala staf. Dengan demikian, secara prosedur dan konstitusi, langkah presiden jokowi mengajukan KASAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI sudah sesuai dan memenuhi persyaratan," terangnya.

Baca: Hindari Dualisme, Jenderal Gatot Berharap Hadi Langsung Jabat Panglima TNI

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia menilai aspek kompetensi dan integritas juga menjadi bagian penting dari persyaratan.

Karyono berpendapat bahwa Marsekal Hadi Tjahjanto layak menjadi panglima TNI.

"Dia sudah menjadi kepala staf TNI AU dan memiliki karir militer yang cukup baik. Dia adalah salah satu perwira terbaik yang dimiliki TNI AU saat ini," kata Karyono.

Lebih lanjut, mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden, karena itu hendaknya dihormati keputusan Presiden itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas