Pimpinan DPR Yakin Target Prolegnas 2018 Tercapai
"Kita harapkan bisa berbagi waktu dalam pembahasan RUU terkait tahun politik di 2018 namun kita lihat saja nanti," ujar Waketum PAN itu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yakin target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang dapat terpenuhi.
Hal itu tidak terpengaruh dengan tahun politik.
"Tahun 2018 yang sering disebut tahun politik tidak mempengaruhi kinerja DPR dalam mencapai target kerja legislasi yang ada dalam Prolegnas," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2017).
Ia menuturkan 50 RUU yang masuk daftar Prolegnas prioritas 2018 merupakan kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca: Sahabat Karib Ceritakan Sosok Hadi Tjahjanto Selama di Barak
Menurut dia hal itu dalam posisi optimalisasi target Prolegnas yang jumlahnya mencapai 50 RUU.
"Kita harapkan bisa berbagi waktu dalam pembahasan RUU terkait tahun politik di 2018 namun kita lihat saja nanti," ujar Waketum PAN itu.
Selain itu, Taufik tidak mempermasalahkan mengapa UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena ketika daftar Prolegnas prioritas 2018 diputuskan, UU tersebut belum ada nomornya.
Karena itu menurut dia sudah disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah bahwa tiga bulan kedepan dilakukan revisi daftar Prolegnas prioritas 2018.
Baca: Daftar Kopi yang Dipesan Jokowi Saat Mampir ke Sejiwa Coffee, Salah Satunya Kopi Puntang
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018, terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait Program Legislasi Nasional prioritas 2018 dan Program Legislasi Nasional 2015-2019 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terhadap laporan Baleg tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018, 47 diantaranya adalah limpahan dari Prolegans 2017.
Menurut dia, hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
Selain itu Supratman mengatakan hampir semua fraksi mengusulkan agar UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018 termasuk Partai Gerindra.
Namun menurut dia berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor dari UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Prolegnas.
"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.