Plt Sekda Jambi Mengaku Sudah Terbuka Kepada KPK Soal Dugaan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola
“Tanya sama penyidiklah, tanya penyidik saja. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” ucap Erwan,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan, Selasa (5/12/2017) sore diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018.
Kepada awak media, Erwan mengaku dalam pemeriksaan dirinya sudah berupaya jujur saat diperiksa penyidik.
Baca: Titiek Soeharto Yakin Munaslub Golkar Untuk Ganti Setya Novanto Segera Berlangsung
Mengenai dugaan keterlibatan maupun arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola agar DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi 2018, itu pun telah diungkapkan dirinya kepada penyidik.
“Tanya sama penyidiklah, tanya penyidik saja. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” ucap Erwan,
Erwan mengaku selama pemeriksaan, dirinya ditanya berbacam-macam hal, seluruhnya dijawab sesuai dengan apa yang dia ketahui.
Baca: Temui Warga Jakarta Pusat, Anies Terima Keluhan Soal Laporan Pertangungjawaban RT/RW
“Pertanyaanya banyak, macam-macam. Tadi ada sekitar 12 pertanyaan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Budaya Ukir Suku Kamoro
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Baca: Kiki Tewas Gantung Diri Setelah Cintanya Tak Direstui Sang Ibu, Ada Surat Untuk Ibu dan Kekasihnya
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.