Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Zumi Zola Mengaku Ruangannya Tidak Digeledah KPK

Zumi Zola mengaku dirinya tidak mendapatkan laporan bahwa ruangannya di Kantor Gubernur Jambi tidak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Zumi Zola Mengaku Ruangannya Tidak Digeledah KPK
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Zumi Zola 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku dirinya tidak mendapatkan laporan bahwa ruangannya di Kantor Gubernur Jambi tidak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi mengungkapkan, ada tiga ruangan lain yang disasar KPK untuk digeledah dalam rangka mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2018.

Baca: Ada Agenda di Istana Bogor, Helikopter Menteri Susi di Lapangan GOR Pajajaran Jadi Perhatian Warga

“Penggeledahan kemarin di Kantor Gubernur itu di ruang Sekda, di asisten tiga dan kantor DPRD,” ujar Zumi Zola di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).

“Tapi kemarin itu informasinya kantor DPR dan kantor Sekda. Karena kan kantor Gubernur kan besar banyak sekali ruang ruangannya,” kata Zumi Zola.

Zumi Zola Mengaku tidak mengetahui berkas apa saja yang diamankan KPK saat penggeldahan dilakukan.

Berita Rekomendasi

Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018

“Saya kan bukan anggota KPK. Saya enggak tahu berkas apaan,” kata Zumi Zola.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas