Gubernur Zumi Zola Mengaku Ruangannya Tidak Digeledah KPK
Zumi Zola mengaku dirinya tidak mendapatkan laporan bahwa ruangannya di Kantor Gubernur Jambi tidak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku dirinya tidak mendapatkan laporan bahwa ruangannya di Kantor Gubernur Jambi tidak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi mengungkapkan, ada tiga ruangan lain yang disasar KPK untuk digeledah dalam rangka mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2018.
Baca: Ada Agenda di Istana Bogor, Helikopter Menteri Susi di Lapangan GOR Pajajaran Jadi Perhatian Warga
“Penggeledahan kemarin di Kantor Gubernur itu di ruang Sekda, di asisten tiga dan kantor DPRD,” ujar Zumi Zola di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).
“Tapi kemarin itu informasinya kantor DPR dan kantor Sekda. Karena kan kantor Gubernur kan besar banyak sekali ruang ruangannya,” kata Zumi Zola.
Zumi Zola Mengaku tidak mengetahui berkas apa saja yang diamankan KPK saat penggeldahan dilakukan.
Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018
“Saya kan bukan anggota KPK. Saya enggak tahu berkas apaan,” kata Zumi Zola.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.