Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Desak TNI dan Polri Usut Kasus Kematian La Gode Hingga Tuntas

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pihak terkait seperti TNI dan Polri segera mengusut tuntas kematian La Gode.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KontraS Desak TNI dan Polri Usut Kasus Kematian La Gode Hingga Tuntas
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Koordinator KontraS Yati Andriyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pihak terkait seperti TNI dan Polri segera mengusut tuntas kematian La Gode.

Diketahui, La Gode diduga meninggal saat berada di Pos Satgas 732 Benua Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada 24 Oktober 2017 lalu.

Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto

Hal tersebut disampaikan Koordinator KontraS Yati Andriyani saat menggela jumpa pers di kantor KontraS, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

"Harus ada evaluasi mendalam mengenai penempatan satgas TNI di pulau kecil atau pulau terluar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau superioritas tertentu antar dua institusi ini (TNI-Polri)," kata Yati Andriyani.

Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh

Berita Rekomendasi

Terkait kasus kematian La Gode, Yati mengatakan TNI dan Polri seharus bekerja sesuai dengan tugas, pokok serta fungsinya masing-masing.

Terlebih, kasus La Gode seharusnya diselesaikan diranah pidana yakni oleh pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini ada indikasi Satgas TNI justru tidak melakukan kewenangan tupoksinya dengan menahan atau melakukan pembinaan terhadap si korban," papar Yati Andriyani.

Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Sampaikan Ini Saat Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI

Yati juga mengkritik keras kinerja penyidik yang menangangi kasus kamatian La Gode.

Pasalnya, Yati mendapatkan informasi bahwa saksi merasa tidak mendapat perlindungan saat akan memberikan keterangan soal kematian La Gode.

Sehingga, fakta-fakta yang seharusnya bisa dibeberkan oleh saksi bisa kabur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas