Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi JC

Sidang tuntutan digelar karena seluruh saksi telah selesai diperiksa dan Andi Narogong ‎telah diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pekan lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi JC
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini, Kamis (8/12/2017) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang tuntutan digelar karena seluruh saksi telah selesai diperiksa dan Andi Narogong ‎telah diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pekan lalu.

Andi Narogong juga mengakui perbuatannya dan memilih terus terang mengungkap nama-nama yang terlibat.

Andi Narogong juga akan mengambalikan uang 2,5 juta dolar AS ke negara melalui rekening KPK.

Dia rela mengembalikan karena sadar negara rugi Rp 2,3 triliun karena anggaran e-KTP dikorupsi.

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menilai Andi Narogong layak mendapatkan status justice collaborator (JC).

Meski begitu, diungkapkan Saut Situmorang ‎hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Baca: Akan Kembalikan Uang 2,5 Juta Dolar ke Negara, Berapa Tahun Andi Narogong Dituntut?

Sikap Andi Narogong yang mengungkap persekongkolan jahat juga diapresiasi oleh Saut Situmorang dan itu menunjukkan sikap kooperatif pada KPK.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017.

"Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ‎ujar Febri, Kamis (7/12/2017).

Seluruh pertimbangan tersebut, lanjut Febri dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak.

Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam Tuntutan terhadap terdakwa.

"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua diantaranya telah mengembalikan uang ke KPK," terang Febri.

Febri juga mengingatkan bahwa ‎jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas