Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK

"Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK," ujar Busyro di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Busyro Muqoddas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Busyro Muqoddas mengajukan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

Busyro datang bersama perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan perwakilan ICW.




Baca: Pengamat: Jangan Sampai Ada Conflict of Interest Antara Hakim MK Dengan DPR

Pencabutan karena Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Dalam pertemuan itu, diduga ada upaya lobi-lobi politik agar Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim MK.

Baca: Peneliti CSIS Nilai Tepat Langkah Jokowi Ganti Panglima TNI Jelang Pilkada Serentak

BERITA TERKAIT

"Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK," ujar Busyro di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Baca: Menteri Pertanian Gandeng KPK Cari Solusi Soal Lahan Bagi Petani Sawit

Busyro menyebut, pertemuan yang diduga untuk lobi politik itu telah melanggar The Bangalore Principles yang telah diejawatahkan dalam Sapta Karsa Utama.

"Dan melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor09/PMK/2016 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Busyro.

Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP

Pertemuan itu dianggap menimbulkan keresahan bagu pemohon uji materi tersebut.

Karena berpotensi melahirkan sebuah keputusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas.

"Atas pertimbangan tersebut, kami pemohon perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 menegaskand an menyatakan mencabut permohonan perkaram" ujar Busyro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas