Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Soal Yerusalem
"Pengakuan sepihak AS tersebut mengancam proses perdamaian di Timur Tengah," ujar Aria Bima dalam Paripurna, Kamis (7/12/2017).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna yang beragendakan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI serta hakim Mahkamah Konstitusi diwarnai interupsi anggota dewan.
Hanya saja interupsi yang dilayangkan bukan soal Panglima TNI maupun Hakim Konstitusi melainkan soal pengakuan Yerusalem oleh Amerika Serikat sebagai ibu kota Israel.
Baca: Yerusalem Diakui Ibu Kota Israel, Demonstran Palestina Bakar Foto Donald Trump
Anggota DPR Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan pidato Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih tentang pengakuan secara sepihak Yerusalem sebagai ibukota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS ke Yesrusalem menimbulkan reaksi keras dari seluruh penjuru dunia.
"Pengakuan sepihak AS tersebut mengancam proses perdamaian di Timur Tengah," ujar Aria Bima dalam Paripurna, Kamis (7/12/2017).
Baca: Menag: Masalah Palestina Tidak Semata-mata Masalah Umat Islam
Tidak hanya itu bahkan intrupsi tegas datang dari Anggota DPR Fraksi PPP yang mengajak masyrakat Indonesia boikot produk Amerika.
"Kami juga mendorong upaya boikot terhadap produk-produk Amerika Serikat yang berada di Indonesia sebagai bentuk protes atas rencana tersebut," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.
Baca: Indonesia Kecam Pengakuan Sepihak AS Bahwa Jerusalem Ibu Kota Israel
Lanjut dia, pemboikotan sebagai pesan bahwa bangsa Indonesia mendorong secara serius atas kemerdekaan Palestina dan menolak segala upaya pelemahan dan perjuangan rakyat Palestina.
Baca: Mengapa Keputusan Trump Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel Sangat Kontroversial?
Sementara itu, anggota Fraksi NasDem kurtubi menyayangkan sikap Amerika Serikat tersebut yang akan menggangu proses perdamaian di Timur Tengah.
Ia berharap Sidang darurat Dewan Keamanan PBB dapat mengehentikap sikap sepihak tersebut.