Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Setya Novanto Harus Digugurkan

Harusnya hakim Tipikor cepat. Ini bisa gugur (praperadilan,-red) dan langsung ke pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Setya Novanto Harus Digugurkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto harus digugurkan.

"Praperadilan gugur itu harus. Harus diupayakan seperti itu, bagi pelaku dan negara harus maju ke pengadilan untuk diketahui apakah terdakwa itu salah atau benar," tutur Yenti, Kamis (7/12/2017).

Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana harus didahulukan penangannya dibandingkan dengan perkara lainnya.

Sehingga, kata dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera melaksanakan sidang kasus korupsi e-KTP itu. Apalagi, penyidik KPK sudah merampungkan berkas perkara.

Baca: Yang Harus Diketahui Soal Yerusalem dan Wilayah-wilayahnya

"Harusnya hakim Tipikor cepat. Ini bisa gugur (praperadilan,-red) dan langsung ke pengadilan sehingga jelas apakah yang bersangkutan berakhir bebas apa penghukuman," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas