Sidang Praperadilan Jilid II, Pihak Setya Novanto Ragukan Status Ambarita Damanik
Ketut meragukan status penyidik KPK, Ambarita Damanik yang terlibat dalam penetapan tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto jilid kedua dimulai pada hari ini, Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB dengan dipimpin hakim tunggal Kusno.
Dalam sidang pertama ini kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana membacakan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon atas tindakan penetapan tersangka untuk kedua kalinya kepada Ketua DPR RI tersebut dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Dalam satu poin gugatan, Ketut meragukan status penyidik KPK, Ambarita Damanik yang terlibat dalam penetapan tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto tersebut.
“Pada tanggal 11 Juni 2014 KPK mengirimkan surat kepada Kapolri dengan nomor 2289 yang isinya pemberhentian secara hormat kepada Ambarita Damanik dari instansi kepolisian di mana yang bersangkutan merupakan satu dari 28 penyidik yang diangkat KPK dari instansi kepolisian yang tercantum dalam surat keputusan KPK No 572/01/54/10/2012. Surat dari termohon ditanggapi Kapolri dengan mengeluarkan salinan Keputusan Kepolisian RI Nomor Kep 948/XI/2014 tentang pemberhentian secara hormat dari dinas Polri atas nama Ambarita Damanik.”
“Sehingga penyelidikan dan penyidika yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah serta cacat hukum karena penyidik dan penyelidik yang dikirimkan kepada pemohon bukan merupakan penyidik dan penyelidik yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Ketut Mulya.
Baca: Praperadilan Setya Novanto, Hakim Kusno Minta KPK Tidak Bawa Bukti Sampai Dua Meter
Dalam pernyataan tersebut Ketut Mulya menjelaskan bahwa pada saat menangani perkara Setya Novanto, status Ambarita Damanik bukanlah penyidik Polri yang dipekerjakan untuk KPK, penyidik pegawai negeri sipil, atau pun penyidik independen yang direkrut KPK.
Karena dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri tahun 2014 adalah memberhentikan secara permanen Ambarita Damanik dari Polri dan bukan secara sementara.
“Oleh karena itu pihak termohon dalam menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap pemohon tidak sesuai pengangkatan penyidik KPK karena dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-undang KPK hanya mengakui penyelidik, penyidik, dan penuntut hukum dari instansi kepolisian dan kejaksaan yang diberhentikan sementara dari kepolisian dan kejaksaan selama bekerja sebagai karyawan KPK. Sehingga sprindik dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan termohon tidak sah menurut hukum,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.