KPK akan Bongkar Semua Penikmat Uang Proyek e-KTP
KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke PN Tipikor.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan itu, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut.
"Kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Nantinya, lanjut Febri, dapat dilihat alur dari mulai proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, pertemuan-pertemuan dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, baik langsung ataupun melalui perantara.
Soal berapa banyak halaman berkas yang dilimpahkan, Febri belum mengetahuinya.
Namun yang jelas, di dalamnya memuat dokumen yang disyaratkan dalam KUHAP seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau ahli. Ini termasuk BAP saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto.
Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
"Kemudian BAP penyitaan, BAP penahanan, dan proses lainnya sepanjang di penyidikan, termasuk daftar barang bukti," ujar Febri.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan sidang merupakan kesempatan bagi KPK dan Setya Novanto untuk saling membuktikan.
"Dan memang harapan kami supaya lebih fair biarlah ini ke pengadilan. Membuktikan, saling membuktikan apakah benar yang bersangkutan benar atau tidak. Itu harapan kami," tutur Basaria.
Sehingga, menurut dia, pihak Setya Novanto tidak perlu khawatir terhadap jalannya persidangan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.
"Jadi tidak usah dikhawatirkan soal itu biarkan jalan apa adanya," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sidang perdana terdakwa Setya Novanto digelar Rabu, 13 Desember 2017.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara adalah Yanto. Yanto akan menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pontianak.