Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Setnov, KPK Hari ini Berikan Jawaban

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Praperadilan Setnov, KPK Hari ini Berikan Jawaban
youtube
Suasana sidang praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto terhadap status tersangkanya pada kasus E-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini, Jumat (8/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi besok acaranya jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi silakan diajukan," ujar hakim tunggal, Kusno, pada persidangan kemarin.

Baca: FPI Ajak Umat Islam Indonesia Demo di Depan Kedubes Amerika Serikat

Selain itu, Kusno mempersilakan pihak pemohon dari Setya Novanto untuk mengajukan saksi. Namun tidak lebih dari dua orang.

Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas