Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Rugikan Anak Debitur, Pimpinan Bank dan Kurator Dilaporkan ke Bareskrim

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ita Yuliana pada hari ini, Senin (11/12/2017) sore.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dianggap Rugikan Anak Debitur, Pimpinan Bank dan Kurator Dilaporkan ke Bareskrim
Tribunnews.com/Fahdi
Perkara bermula saat Lusy yang merupakan ibu dari Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko dan tanah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ita Yuliana pada hari ini, Senin (11/12/2017) sore.

Penyebabnya adalah keputusan pailit yang diajukan BRI dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur.

Baca: Wacana Pemprov DKI Siapkan Rp 50-100 Triliun untuk Invest Air Hujan

Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI, Randi Anton, beserta tim kurator juga ikut dipolisikan.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," ujar kuasa hukum Ita, Johnny Situwanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Laporan Ita diterima oleh Bareskrim dengan laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017.

Berita Rekomendasi

Perkara bermula saat Lusy yang merupakan ibu dari Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa.

Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko dan tanah.

Dalam perjalanannya, Lusy dinilai BRI tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank.

Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik debitur, tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," jelas Johnny.

Total, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Lusy senilai Rp 37 miliar.

Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengerusakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas