Ketua KPK Sebut UU Tipikor Indonesia Masih Kuno
Undang-Undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam memberikan sambutan di acara Hakordia 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan ke Presiden Jokowi bahwa Undang-Undang Tipikor Indonesia masih kuno.
Undang-Undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca: 3 Perampok Muda Kepergok Warga Saat Nobar MU VS Manchester City
"Di dalam legislasi kita, masih banyak kekurangan. Jadi kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara," ujar Agus.
Menurut Agus, kedepan Undang-Undang Tipikor harus melebar dan diperluas bahwa suap menyuap tidak hanya terjadi di pemerintahan tapi juga di sektor swasta.
"Misalnya kalau kita beli mobil kan dealer lebih suka kredit, karena kalau kredit dia dapat dari pembiayaan hingga asuransi. Sistem ekonomi kita boros, semoga kedepan yang tidak hemat seperti ini tidak terjadi. Disini ada Menkumham, Wakil Menteri Luar Negeri, mari komitmen pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita," tutur Agus Rahardjo.
Baca: Jokowi Sebut Deregulasi Upaya Pemerintah Kurangi Peluang Korupsi dan Suap
Agus menyebut aturan yang ada di dalam The United Nations Convention agaisnst Corruption (UNCAC) belum sebuanya diterapkan di Indonesia. Agus berharap komitmen terhadap UNCAC bisa diterapkan kemudian hari.
Saat ini, UNCAC sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan,l tambahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.