Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wali Kota Mojokerto Tersangka, KPK Periksa Anggota DPRD

Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wali Kota Mojokerto Tersangka, KPK Periksa Anggota DPRD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Walikota Mojokerto Masud Yunus (berpeci) berbincang dengan Sekda Mojokerto Agus Nirbito sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus dan Agus Nirbito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuli Veronica Maschur, ‎anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12/2017).

"Yang bersangkutan (Yuli) diperiksa terkait kasus ‎dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan dalam perkara ini, Yuli akan diperiksa sebagai saksi untuk ‎Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu.

Baca: Anies Baswedan Sebut Proyek MRT dan LRT Jadi Penyebab Banjir Jalan Protokol Jakarta

Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: KPK: Pengadilan Jadi Ruang Klarifikasi Setya Novanto

Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus.

Atas penetapan tersangka itu, Masud Yunus sempat tidak diketahui keberadaanya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas