Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar dan Yasonna Tidak Disebut dalam Dakwaan Korupsi KTP Elektronik, Novanto Ajukan Eksepsi

Novanto akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ganjar dan Yasonna Tidak Disebut dalam Dakwaan Korupsi KTP Elektronik, Novanto Ajukan Eksepsi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, Pengacara Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena adanya beberapa hal yang dianggap janggal, Ketua tim penasehat hukum Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi.

Baca: BERITA FOTO: Pagi Menangis, Jelang Sore Istri Setya Novanto Mulai Bisa Tersenyum

"Kami akan meminta waktu cukup yang panjang kalau boleh dua minggu karena satu hal yang perlu kami sampaikan sebagai alasan terlebih dahulu bahwa begitu banyaknya fakta yang berbeda yang kami dengar dari surat dakwaan ini dengan dua dakwaan terdahulu," kata Maqdir saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dua dakwaan yang dimaksud adalah perkara Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Usai mendengarkan isi surat dakwaan Novanto, Maqdir mengatakan ada fakta-fakta yang hilang di dakwaan Novanto. Namun, di dakwaan Novanto justru menambahkan nama-nama baru.

Usai persidangan saat dikonfirmasi, Maqdir mengungkapkan fakta yang hilang itu adalah nama-nama anggota DPR yang menerima uang korupsi saat pembahasan anggaran e-KTP. Misalnya saja bekas Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan koleganya Yasonna Hamonangan Laoly.

"Tapi di sini tidak ada lagi. Dalam dakwan yang lalu masih disebut menerima," ungkap Maqdir.

BERITA REKOMENDASI

Maqdir juga menyoroti mengenai jatah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi. Jika dalam dakwaan perkara sebelumnya disebut menerima USD4,5 juta, maka di dakwaan Novanto hanya disebut menerima satu ruko di Kebayoran.

Kata Maqdir, perkara yang di-split maka perbedaan hanya pada nama terdakwa. Sementara isinya adalah sama.

"Dengan pertimbangan itu lah kami mohon dengan hormat agar kami diberikan kesempatan dan diberi waktu yang cukup untuk memahami dan mempelajari surat dakwaan," tukas Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas