Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata
Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017).
Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.
Baca: Rentetan Drama Setya Novanto di Kasus KTP Elektronik
Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke kursi terdakwa.
Novanto terlihat lemas.
Dia bahkan tidak menyandar di kursinya.
Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikrofon tepat berada di depan wajahnya.
Baca: Ini Komentar Fadli Zon Ditanya Aksi Bungkam Setya Novanto Dalam Sidang Perdana
"Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara? nama saudara? nama saudara?," tanya Hakim Ketua, Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto dengan suara yang sangat pelan.
Dia juga tidak menoleh ke arah hakim.
Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim kerap kali harus mengulang pertanyaan yang sama.
Baca: Sidang Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim: Nah, Saya Lihat Terdakwa Bisik-bisik sama Penasihat Hukum
Novanto kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan hakim atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.