Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017).

Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Baca: Rentetan Drama Setya Novanto di Kasus KTP Elektronik

Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke kursi terdakwa.

Novanto terlihat lemas.

Dia bahkan tidak menyandar di kursinya.

Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikrofon tepat berada di depan wajahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Komentar Fadli Zon Ditanya Aksi Bungkam Setya Novanto Dalam Sidang Perdana

"Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara? nama saudara? nama saudara?," tanya Hakim Ketua, Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto dengan suara yang sangat pelan.

Dia juga tidak menoleh ke arah hakim.

Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim kerap kali harus mengulang pertanyaan yang sama.

Baca: Sidang Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim: Nah, Saya Lihat Terdakwa Bisik-bisik sama Penasihat Hukum

Novanto kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan hakim atau tidak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas