Pengamat: Sidang Dakwaan Dimulai, Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur
Jadi, tegas dia, gugurnya praperadilan Setnov tidak terikat dengan apakah dakwaan sudah dibacakan atau belum di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kusno, hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (Setnov) tidak perlu membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017) besok.
Karena menurut Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, hakim praperadilan Setnov harus menyatakan permohonan praperadilan Ketua Umum Golkar itu gugur.
"Karena pemeriksaan perkara pidananya sudah dimulai, yaitu dengan telah dibukanya sidang perdana atas nama terdakwa Setya Novanto," tegas Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/12/2017).
Jadi, tegas dia, gugurnya praperadilan Setnov tidak terikat dengan apakah dakwaan sudah dibacakan atau belum di Pengadilan Tipikor.
"Bukan pembacaan dakwaan, tetapi dimulainya pemeriksaan perkara. Pada hemat saya itu ditandai dengan dibukanya sidang," jelasnya.
Baca: Nurdin Halid: Kami Konsisten, Munaslub Digelar Bila Praperadilan Setya Novanto Ditolak
Hal senada juga disampaikan Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan sidang praperadila Setya Novanto, otomatis gugur ketika sidang dakwaan telah dibuka hakim.
"Pada intinya kalau membaca putusan 102 tahun 2015, secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya dinyatakan gugur," tutur Zainal dihadapan Hakim tunggal Kusno saat persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Di sisi lain, kata Zainal, ada juga pendapat yang menyatakan gugurnya sidang praperadilan terjadi ketika alat ukurnya telah dimulainya persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
"Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," ucap Ahli Hukum Universitas Gajah Mada.
MK telah memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.
Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.