Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpin Sidang e-KTP, Hakim Yanto Dikenal Sosok dengan Integritas Tinggi

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Pimpin Sidang e-KTP, Hakim Yanto Dikenal Sosok dengan Integritas Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dirinya akan ditemani dengan empat hakim anggota lainnya.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya sebagai sesama hakim, sosok Yanto merupakan hakim yang dinilai memiliki integritas yang tinggi.

Alasannya cukup jelas, yakni, Yanto sudah dua kali dipilih menjadi ketua pengadilan negeri. Sebelumnya, Yanto juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Sleman.

Baca: Ketika Dampingi Anies Wawancara, Sandiaga Pakai Pelembab Bibir di Hadapan Wartawan

"Dia sosok yang memiliki integritas tinggi dan dapat dijamin," kata dia di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12)

Selain memiliki integritas tinggi, Yanto sebagai teman, juga dinilai baik. Meski jarang berbicara banyak dengannya. Tetapi, dia mengatakan selama ini memiliki hubungan yang baik dengan pria kelahiran Gunung Kidul 1960 lalu itu.

Mengenai kesiapan Yanto untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Ibnu enggan menanggapi lebih jauh. Pasalnya, dirinya juga tidak berbicara banyak tentang hal itu. Hanya saja, sehari sebelum pelaksanaan sidang, Ibnu dan Yanto serta beberapa hakim lainnya, sedang mengikuti pelatihan yang digelar oleh Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"Kami biasa kalau ngobrol, ya tidak soal peradilan. Jadi, kesiapan beliau, saya tidak tahu banyak," ucapnya.

Kebaikan Yanto, juga diamini oleh seorang petugas pengamanan pengadilan. Kata dia, Yanto sering menyapa dan tersenyum kepadanya saat masuk dan keluar kantor.

"Ya kalau bicara, baik ya baik. Dia lebih sering buka kaca daripada yang lain," tuturnya.

Terpilihnya Hakim Yanto untuk menjadi Majelis Hakim sidang Setya Novanto sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Pengadilan. Hakim Yanto juga merupakan hakim tindak pidana korupsi yang dapat menjadi pengadil dalam sidang tersebut.

"Beliau juga kan hakim tipikor. Jadi tidak masalah, kecuali kalau dia hakim niaga, baru jadi masalah," ucap Ibnu.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi menjelaskan selama Yanto menjabat sebagai hakim, tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dia.

"Belum ada laporan hingga saat ini," tulis Farid melalui pesan singkat.

Bukan hanya Yanto, adapun hakim anggota lainnya, yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin, juga belum ada pelaporan mengenai pelanggaran etik selama melaksanakan sidang.

"Semuanya, mulai dari hakim ketua dan anggota, tidak ada pelaporan," kata Farid.

Diketahui nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Yanyo menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pontianak.

John sebelumnya menjadi hakim ketua perkara terdakwa Irman, Sugiharto d‎an Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara empat hakim anggota sama dengan perkara sebelumnya.

Mereka yakni Frangki Tambuwu, Amilia Djaja Subagia dan dua hakim ad hoc Anwar dan ansyori Saifuddin. Adapun panitera pengganti adalah Roma Siallagan ditambah Martin dan Yuris.

Dikonfirmasi soal kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang Setya Novanto, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku KPK sudah siap.

"KPK telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk agenda sidang perdana SN pada Rabu 13 Desember 2017. KPK sudah siapkan segala sesuatu yang perlu disiapkan," kata Febri.‎

Febri menambahkan dakwaan Setya Novanto juga telah dikirimkan ke pengadilan dan pihak Setya Novanto. Febri mengatakan dalam sidang nanti, KPK akan membuktikan satu persatu dari dakwaan tersebut.(yono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas