Sidang Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan Ahli Hukum UGM
Diketahui, kemarin sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli hukum.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.24 WIB yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kusno di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak termohon KPK, yaitu Zainal Arifin Mochtar yang berprofesi pengajar fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca: Dedi Mulyadi Sebut Airlangga Hartarto Sudah Didukung 34 DPD Golkar
"Anda ada hubungan keluarga dengan Setya Novanto," tanya Hakim Kusno.
"Tidak ada," jawab Zainal.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang yang digelar secara terbuka dipenuhi oleh sejumlah masyarakat dan awak media, sehingga bangku-bangku yang disediakan terisi penuh.
Sementara terkait keamanan, belasan polisi berjaga di sudut-sudut luar ruangannya untuk mengamankan kelancaran jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Membisu, Hakim: Apakah Saudara Mendengarkan Saya?
Diketahui, kemarin sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli hukum.
Mereka yaitu Mahmud Mulyadi, staff pengajar di Universitas Negeri Sumatera Utara, dan Komariah, staff pengajar di Universitas Padjajaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.