Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan Ahli Hukum UGM

Diketahui, kemarin sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli hukum.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sidang Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan Ahli Hukum UGM
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Sidang Praperadilan Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.24 WIB yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kusno di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak termohon KPK, yaitu Zainal Arifin Mochtar yang berprofesi pengajar fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca: Dedi Mulyadi Sebut Airlangga Hartarto Sudah Didukung 34 DPD Golkar

"Anda ada hubungan keluarga dengan Setya Novanto," tanya Hakim Kusno.

"Tidak ada," jawab Zainal.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang yang digelar secara terbuka dipenuhi oleh sejumlah masyarakat dan awak media, sehingga bangku-bangku yang disediakan terisi penuh.

Berita Rekomendasi

‎Sementara terkait keamanan, belasan polisi berjaga di sudut-sudut luar ruangannya untuk mengamankan kelancaran jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Baca: Setya Novanto Membisu, Hakim: Apakah Saudara Mendengarkan Saya?

Diketahui, kemarin sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli hukum.

Mereka yaitu Mahmud Mulyadi, staff pengajar di Universitas Negeri Sumatera Utara, dan Komariah, staff pengajar di Universitas Padjajaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas