Sudah Gugur, Praperadilan Setnov Tak Perlu Dilanjutkan Pembacaan Putusan
Praperadilan gugur kalau persidangan pokok perkara telah dimulai diperiksa," ujar mantan panitia seleksi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto harus digugurkan.
Pasalnya hari ini, Rabu (13/12/2017) pagi tadi, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP telah dimulai.
"Praperadilan gugur kalau persidangan pokok perkara telah dimulai diperiksa," ujar mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/12/2017).
Karena itu dia mengingatkan kepada hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Hakim Kusno tidak perlu melanjutkan agenda membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017) besok.
Baca: Sidang Tipikor Dibuka, KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur
"Sidang pokok perkara sudah dibuka tadi pagi harusnya praperadilan sudah gugur. Persidangan tidak dilanjutkan," ucap Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
"Semestinya Praperadilan tidak dilanjutkan besok dan tidak ada lagi urgensi karena sidang perkara pokok sudah berjalan," ujarnya.
Hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Hakim Kusno akan membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017).
Sebelum menutup sidang kelima praperadilan Novanto, Hakim Kusno terlebih dahulu menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon terkait pengajuan kesimpulan.
"Perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya majelis akan memberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan, kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima, tidak mengajukan juga tidak merupakan suatu keharusan," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Atas pertanyaan tersebut, pihak pemohon dan termohon menyatakan akan mengajukan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pada besok hari.
"Jadi kalau mengajukan kesimpulan, Kamis besok (14/12/2017), saya minta kesimpulan diserahkan, pukul 09.00 WIB dan mudah-mudahan pukul 14.00 WIB sudah saya bisa bacakan (putusan), jadi kita tunda besok (persidangan), untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan," ucap Kusno.
Diketahui, persidangan praperadilan Novanto pada hari ini yang beragenda menghadirkan ahli hukum tata negara dari KPK yakni Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pengajar UGM, dimulai sekitar pukul 10.24 WIB dan pada pukul 11.30 WIB sidang diskors selama 1,5 jam.
Namun, semestinya sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, hakim baru tiba di ruang persidangan pada pukul 13.49 WIB dan sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB.