Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini
Andi Narogong akan diberikan kesempatan untuk membela dirinya terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
![Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-saksi-sidang-andi-narogong_20171103_153357.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Narogong akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Andi Narogong akan diberikan kesempatan untuk membela dirinya terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Disemayamkan di Komplek Parlemen, Jenazah AM Fatwa Dilepas Ketua DPD RI
Pada persidangan pekan lalu, dia dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan.
Selain dituntut pidana pokok, Andi Andi Narogong juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.
Andi Narogong sebenarnya memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum itu sebesar 2.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.286.000.000.
Namun, Andi Narogong telah mengembalikan sebagian yakni 350.000 Dolar AS pada 27 Nopember 2017.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengnati tersebut," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Begini Sosok AM Fatwa Di Mata Kerabat
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tiga tahun.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pada dua pekan lalu, Andi Narogong telah mengakui perbuatannya.
Jika pada persidangan saat pemeriksaan saksi-saksi, dia terkesan diam, maka saat pemeriksaan sebagai terdakwa, majelis hakim bahkan melontarkan pujian karena Andi Narogong dinilai telah membuat terang perkara tersebut.
Keterbukaan Narogong mengenai anggota DPR RI yang turut menerima uang yakni Setya Novanto, Chairuman Harahap dan anggota DPR RI lainnya.
Selain itu, Narogong juga akhirnya buka mulut mengenai peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Gamawan yang sempat meminta untuk disumpah dikutuk jika menerima uang korupsi e-kTP itu ternyata menerima ruko dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos melalui adiknya Azmin Aulia.
PT Sandipala adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.