Hari Ini, Penyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Tuntutan
Advokat Akhmad Zaini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Advokat Akhmad Zaini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Zaini sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.
Baca: Hakim Kusno Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur
Perbuatan Tarmizi tersebut diduga melanggar ketentuan Kode Etik dan Perdoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) selaku penggugat kepada PT Aqua Marine Divindo Inspection (PT AMDI) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198, 45 Dolar Amerika Serikat dan 131.070,50 Dolar Singapura.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut Djoko Indiarto selaku ketua majelis dan anggota Tursina Aftianti yang selanjutnya diganti Agus Widodo dan Sohi yang selanjutnya diganti dengan Sudjarwanto dan panita pengganti adalah Tarmizi.
Baca: Disemayamkan di Komplek Parlemen, Jenazah AM Fatwa Dilepas Ketua DPD RI
Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT AMDI menunjuk Akmad Zaini dan Partners selaku kuasa hukum untuk menghadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatain dan sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar 4.995.011,57 Dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya Zaini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara untuk subsidairnya Zaini didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.