Ini 5 Fakta yang Bikin Heboh Sidang Setya Novanto
Setya Novanto akhirnya duduk di kursi pesakitan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12/2017).
Editor: Ferdinand Waskita
Baca: Penasehat Hukum: Dokter Tak Tahu Novanto Alami Depresi
Jaksa Penuntut Umum pun membatas pernyataan bahwa Novanto mengalami diare yang menyebabkan dirinya BAB sudah 20 kali.
"Saudara terdakwa, Setya Novanto mengaku sakit diare semalaman hingga 20 kali kepada dokter, namun terkait hal itu, laporan penjaga yang ada di tahanan, terdakwa hanya dua kali ke toilet dan terdakwa tidur nyenyak sejak pukul 8 malam," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irene Putri.
3. Dokter nyatakan terdakwa dalam keadaan sehat
Setelah berulang-ulang kali Hakim bertanya kepada terdakwa terkait identitasnya namun tidak dijawab karena alasan sedang tidak sehat, Hakim Ketua pun memutuskan untuk menskors persidangan.
Skors tersebut bertujuan agar Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter yang dipanggil oleh pihak KPK maupun dokter yaang dihadirkan dari pihak kuasa hukum.
Setelah kurang lebih persidangan diskors selama dua jam, dokter-dokter yang telah memeriksa Novanto ditanyakan oleh Hakim Ketua mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Dokter-dokter yang memeriksa Novanto antara lain dokter spesialis kardiologi, neurologi dan penyakit dalam sedangkan Novanto menolak diperiksa oleh dokter yang diajukan kuasa hukumnya sendiri karena memang hanya dokter umum.
Ketiga dokter RSCM yang dipanggil oleh KPK dan merupakan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini kompak menyatakan bahwa Novanto dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya.
"Tim pemeriksaan menyimpulkan terperiksa secara medis bahwa pada saat ini kondisi terperiksa mampiu mengikuti persidangan. Fit to be questioned," ujar dokter kardiologi yang memeriksa bersama timnya.
4. Tidak mau menjawab, pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan
Hingga dokter menyatakan Novanto sudah betul-betul dalam keadaan sehat pun Novanto masih tetap bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.
Setelah persidangan di skors ketiga kalinya karena Hakim perlu untuk bermusyawarah, Hakim Ketua pun memutuskan untuk tetap meneruskan paada pembacaan dakwa.
Hal tersebut mengacu pada pasal 75 KUHP dimana surat dakwaan tetap bisa dibacakan walaupun Novanto tidak menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.