Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Menikmati Kelakuan Setya Novanto Dalam Sidang Perdana

Hakim Anggota majelis hakim yang memimpin sidang juga tampak beberapa kali tersenyum selama persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Menikmati Kelakuan Setya Novanto Dalam Sidang Perdana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

BACA: Inilah Sindiran Hakim Kepada Setya Novanto yang Mengaku Sakit & Tak Mau Jawab Pertanyaan

Di awal persidangan, hakim harus bertanya berulang kali soal identitas Novanto karena ia tidak mau menjawab.

"Nama, Saudara? Saudara terdakwa, nama Saudara? Nama saudara? Bisa mendengarkan pertanyaan saya? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" kata Hakim Yanto.

Novanto hanya menjawab "Tidak" ketika hakim menanyakan padanya apakah dirinya didampingi penasihat hukum. Hal itu membuat hakim meminta Maqdir Ismail memberikan kepadanga surat kuasa.

Karena berkelakuan tidak semestinya, maka majelis hakim meminta sidang diskors dari pukul 11.30 sampai 14.30 untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Usai skors dicabut, persidangan kemudian dilanjutkan. Dengan pembacaan hasil pemeriksaan dokter terhadap kesehatan Novanto. Dari empat dokter spesialis RSCM yang memeriksa Novanto di pengadilan, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail sempat memanggil seorang dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk memeriksa Novanto sebagai pembanding. Namun Maqdir dan timnya tidak mengijinkan dokter RSPAD untuk melanjutkan memeriksa Novanto karena dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum dan bukan dokter spesialis. Menurut Maqdir dan timnya, hasil pemeriksaannya tidak akan sebanding.

"Tadi yang kami harapkan itu dokter ahli tetapi yang datang itu dokter umum. Setelah kami coba bicara dengan tim dan beliau bahwa itu tidak akan berimbang, pendapat dokter umum dengan pendapat dari dokter ahli. Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan," terang Maqdir.

Berita Rekomendasi

Hakim pun menyayangkan keputusan tim kuasa hukum Novanto karena kesempatan dan waktu yang telah diberikan kepada pihak Novanto tidak dipergunakan dengan baik. Bahkan hakim sempat menegur pihak Novanto karena tidak melakukan pemeriksaan.

"Tadi sudah diberi kesempatan. Dari setengah 12 itu hari ini sampe jam 12 (14.00-red). Tentunya, gunakanlah dengan baik. Kita nggak punya...(terdiam) seperti itu. Tentunya sebelum berangkat apa nggak ada komunikasi? Harusnya kan ada komunikasi. Misalnya meminta ahli. Saya minta mengirim (dikirim) yang spesialis, kan gitu. Jangan sampe udah sampe sini kemudian ditolak, kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak," tegas Hakim Yanto kepada tim pengacara Novanto.

Setelah sidang diskors berkali-kali dan hakim sempat meminta eaktu untuk bermusyawarah selama kurang lebih satu jam akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meskipun Novanto tidak mau menjawab pertanyaan hakim dan hakim anggota. Selain berdasarkan musyawarah, keputusan tersebut juga didasarkan pada KUHAP pasal 75.

"Majelis memutuskan bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," tegas Hakim Yanto.

Setya Novanto didakwa karena rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 2.314.904.234.275, 39. Novanto didakwa dengan pasal Tindak Lidana Korupsi.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana, Jakarta 4 Desember 2017," kata JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas