Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah

"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Fahri Hamzah, Kamis (14/12/2017).

Sebelumnya 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan kepada PKS untuk tidak menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

Baca: Ada Kepulan Asap di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Atas putusan tersebut maka PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam masa banding berjalan PKS tidak menghormati putusan pengadilan sebagai keputusan tertinggi negara untuk tidak mengganggu posisi Fahri Hamzah sampai perkara tersebut inkracht.

Baca: Begini Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istrinya yang Cantik di Karawang

Berita Rekomendasi

Hal ini terlihat dalam sidang paripurna, Anggota Fraksi PKS beberapa kali melakukan intrupsi atas status Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI.

Pengacara Fahri, Mujahid A Latif mengatakan, tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pembangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan.

Baca: Raja Salman: Palestina Berhak Jadikan Yerusalem Timur Sebagai Ibu Kota Negara

Dikatakan dia, PKS beberapa kali bersurat melayangkan surat kepada Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses.

Ppadahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum. Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan," kata Latif lewat keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca: 5 Fakta di Balik Mutilasi Wanita Cantik di Karawang, Berawal Dari Cekcok Hingga Pengakuan Suami

Menurutnya, satu tahun berjalan setelah PKS mengajukan banding, akhirnya hari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang berisi menguatkan untuk sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Latif mengatakan, terkait putusan Pengadilan Tinggi ini maka, pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.

Baca: Celana dan Sepatu Masih Menempel Saat Potongan Kaki Wanita Korban Mutilasi di Karawang Ditemukan

Kedua, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR," katanya.

Keempat, pengadilan menghukum BPDO, Majlis Tahkim, dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.

"Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula," kata Latif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas