Tanpa Teks Andi Narogong Sampaikan Pledoi: Saya Salah dan Menyesal
Andi Narogong tidak membacakan pledoi tersebut sebagaimana yang biasanya lazim dilakukan para terdakwa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kesalahannya, karena perbuatannya, pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 berujung korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
"Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia dimana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita yangs sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa dimana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar,"kata Andi Narogong saat memberikan pledoi atau pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Pada kesempatan tersebut, Andi Narogong berharap agar sistem di Indonesia menjadi lebih baik karena diakuinya, dia bersama teman-temannya sebenarnya terjebak dalam sistem yang tidak baik sehingga berujung korupsi.
Andi Narogong mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi dan tidak menyalahkan siapa pun sehingga dirinya menjadi terlibat.
Di hadapan majelis hakim, Andi mengatakan dirinya tidak dalam kapasitas untuk membela diri atau menyalahkan orang lain.
Baca: Tiga Tantangan Partai Golkar yang Harus Dihadapi Airlangga Hartarto
"Saya salah, saya mengaku salah dan menyesal atas semua pernyataan saya. Semua yang terjadi saya yakini adalah teguran Tuhan dari melalui tangan KPK, melalui tangan pengadilan Tipikor ini," kata Andi Narogong.
Andi Narogong tidak membacakan pledoi tersebut sebagaimana yang biasanya lazim dilakukan para terdakwa.
Kalimat-kalimat tersebut begitu saja keluar dari mulutnya. Andi memilih kata-kata yang singkat, ringkas untuk mengakui perbuatannya dan siap menerima vonis dari majelis hakim.
Pada persidangan pekan lalu, dia dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Selain dituntut pidana pokok, Andi Andi Narogong juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.
Andi Narogong sebenarnya memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum itu sebesar 2.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.286.000.000. Namun, Andi Narogong telah mengembalikan sebagian yakni 350.000 Dolar AS pada 27 Nopember 2017.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.