Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Pola Perjalanan

Puncak kepadatan arus lalu lintas Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018 diprediksi akan terjadi pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2017.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Pola Perjalanan
Apfia Tioconny Billy
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat ditemui di kawasan SCBD, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang liburan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar masyarakat mengatur pola perjalanan.

Hal ini lantaran puncak kepadatan arus lalu lintas Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018 diprediksi akan terjadi pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2017.

"Oleh karenanya, kami menghimbau masyarakat untuk mengatur pola perjalanan agar tidak terjebak kemacetan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Budi pun menyarankan kepada para masyarakat untuk bisa mudik lebih awal. Akan lebih baik, kata Budi, jika sebelum tanggal 22 Desember 2017 sudah mudik.

Baca: Tiga Hal Ini Diantisipasi Polri Pada Libur Natal dan Tahun Baru

Selain itu, alasan lain dari Kemenhub adalah akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru.

Untuk menanggulanginya, Budi mengeluarkan peraturan terkait operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

Berita Rekomendasi

"Kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017," ujar Budi.

Ia mengatakan bahwa tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan lebih singkat.

Lebih rinci, Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas