Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Selidiki Pihak yang Membantu Pelarian Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi dalam proses hukum penanganan kasus e-KTP, Setya Novanto.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Masih Selidiki Pihak yang Membantu Pelarian Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi dalam proses hukum penanganan kasus e-KTP, Setya Novanto.

Komisi anti-rasuah itu mengusut pihak-pihak yang membocorkan dan membantu pelarian serta penyembunyian Novanto saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya VIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 November 2017 lalu.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Baca: Polisi Tangkap Penyebar Fitnah kepada Panglima TNI di Sumatera Barat

"Untuk penyelidikan Pasal 21, karena masih proses lidik, jadi enggak bisa rinci. Yang bisa dikonfirmasi benar ada penyelidikan obstruction of justice di perkara e-KTP dalam rentang waktu 16 November," kata Febri.

"(Fokus penyelidikan) apakah ada pihak-pihak yang bersama-sama atau kelompok atau cara apapun merintangi atau menghalang-halangi kasus korupsi," jelas Febri.

Diberitakan, pada 15 November 2017 lalu, tim penyidik KPK gagal menangkap Novanto di rumahnya. Saat itu, Novanto telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp5,8 triliun.

Berita Rekomendasi

Diduga saat itu rencana penangkapan Novanto telah bocor. Apalagi, tim KPK sempat mengawasi pergerakan Novanto mulai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR siang harinya.

Tim penyidik KPK baru bisa menemukan Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau, Jaksel, pada 16 November 2017 atau sehari setelahnya. Saat itu, orang nomor satu DPR RI dan Partai Golkar tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan mobil di jalan tak jauh dari rumah sakit.

Yang mengejutkan, orang yang mengendarai mobil Novanto dan mengalami kecelakaan itu adalah wartawan kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch.

Hilman sendiri telah dimintai keterangan oleh pihak KPK pada Senin, 11 Desember 2017.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menyelidiki pihak-pihak yang membantu menghalangi proses penyidikan kasus Novanto.

"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas