Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waketum Gerindra Yakin Setya Novanto Tidak Sendirian Korupsi KTP Elektronik

Pada perkara ini, Novanto didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Waketum Gerindra Yakin Setya Novanto Tidak Sendirian Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengungkapkan keyakinannya tidak mungkin Setya Novanto korupsi sendiri dari unsur DPR RI terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menurut Ferry, saat itu kapasitas Setya Novanto adalah ketua fraksi Partai Golkar.

Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi

Sementara keputusan penganggaran di parlemen melalui Komisi dalam hal ini Komisi II selaku mitra Kementerian Dalam Negeri, Badan Anggaran dan sebagainya.

"Ya lucu. Kan tidak mungkin korupsi sendirian," kata Ferry saat diskusi bertajuk 'Setnov Effect' di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Menurut dia, saat itu di Badan Anggaran ada Olly Dondokambey yang kini menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi II.

Baca: Aline Adita Akan Menikah di Bali Bulan Mei 2018

Berita Rekomendasi

Ferry menilai ada ketidakadilan karena dalam surat dakwaan, Novanto tidak disebut bersama-sama korusi dengan anggota DPR RI semasa pembahasan anggaran e-KTP yang mengesahkan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

"Saya malah melihat justru ada ketidakadilan yag dialami Pak Setya Novanto karena beliau seperti melakukan ini sendirian dengan hanya dibantu beberapa orang dari perusahaan dan beberapa oknum dari kementerian," kata dia.

Pada perkara ini, Novanto didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Setya Novanto menerima uang 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas