Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirjen Hubla Akui Diberi Handphone Nokia Oleh Adik Nazaruddin

Antonius mengaku berkenalan dengan Nur Hasyim saat dirinya menjabat sebagai direktur navigasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Dirjen Hubla Akui Diberi Handphone Nokia Oleh Adik Nazaruddin
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui pernah menerima telepon seluler atau handhone merk Nokia warna hitam model RM-1134 dari Muhajidin Nur Hasyim.

Hasyim adalah adik dari bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pemberian handphone tersebut adalah untuk berkomunikasi dengan Hasyim terkait proyek di Kementerian Perhubungan pada tahun 2015. Saat itu, Antonius masih menjabat sebagai direktur pelabuhan.

"Iya handphone kecil," kata Antonius saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Baca: Terdakwa Bekas Dirjen Hubla Akui Berikan Ratusan Juta Ke Pasprampres

Antonius mengaku berkenalan dengan Nur Hasyim saat dirinya menjabat sebagai direktur navigasi.

Hasyim datang bertandang ke kantor Antonius. Terkait handphone itu, Antonius mengaku tidak pernah mengaktifkannya.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya apakah menerima duit dari Hasyim, Antonius membantahnya. Dia mengaku takut karena tahu Hasyim adalah adiknya Muhammad Nazaruddin.

"Karena saya tahu karena Hasyim adiknya Nazarudin saya tidak berani menerima satu rupiah pun," kata dia.

Sekadar informasi, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas